Pengadilan Agama Serang Kelas I A

Written by Super User on . Hits: 170

UPAYAKAN LAYANAN PRIMA DALAM DISPENSASI PERKAWINAN, PA SERANG  BERSINERGI

DENGAN DINAS KESEHATAN TANDATANGANI  PERJANJIAN KERJASAMA


kerjasama dinkes 1

Serang, PAS – Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) No.2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022, perihal "Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan" dan dan surat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat No.HK.01.02/B/275/2022 tanggal 11 April 2022, perihal  “Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawian”, Pengadilan Agama (PA) Serang melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat pimpinan PA Serang, pukul 08.30 WIB.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Drg. Agus Sukmayadi, hadir di PA Serang. Beliau menyatakan Dinkes siap memberikan bantuan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja, meningkatkan sosialisasi dampak pernikahan dini pada stakeholder terkait, serta mengedukasi tentang pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua PA Serang, Dra. Hj. Jubaedah, S.H., M.H.,menyampaikan kerjasama ini sebagai salah satu upaya meminimalisir terjadinya perkawinan di usia dini. Salah satu penyumbang angka kematian Ibu dan anak di Indonesia adalah belum siapnya organ reproduksi anak tersebut untuk melahirkan. “Tidak hanya kesehatan fisik, tetapi kesehatan psikis juga sangat penting bagi calon pengantin ” tambahnya. 

Merujuk UU No. 16 tahun 2019 revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Adapun peraturan terkait pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019.

kerjasama dinkes 2


Anda Merasa Dirugikan Atas Pelayanan Pegawai Kami??

LAPORKAN Melalui Menu Berikut :

 
siwas gol logo benturan lapor badilag banner lapor
Lapor Pengaduan Lapor Gratifikasi Benturan Kepentingan Lapor Keluhan Pelayanan Lapor

PENANGGUNG JAWAB PENGADUAN : Jupri Suwarno, S.Ag, S.Pd.I., M.H.

 

| PENGADILAN AGAMA SERANG, PAS, BERSIH & MELAYANI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Serang
Jl. KH. Abdul Hadi No. 29
Keluarahan Cipare, Serang-Banten
 
Telepon. (0254) 212-334
Fax. (0254) 211-856
Website : www.pa-serang.go.id
IG : @pengadilanagamaserang
Whatsapp : +6281225164116
E-mail Tabayun PA Serang :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor